Dengan Alasan Untuk Biaya Berobat, Pria 60 Tahun Ini Nekat Jual Ganja

Tribatanews
Pelaku MA (60) nekad menjual narkotika jenis ganja.

SEURAMOE LHOKSUKON – Dengan alasan untuk memenuhi biaya pengobatan, MA (60) nekad menjual narkotika jenis ganja.

Akibatnya, warga Gampong Ulee Rubek Timu Kecamatan Seunuddon Aceh Utara ini diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara.

Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian mengamankan beberapa bungkus ganja dengan berat kurang lebih 2,8 kilogram dirumahnya.

Kepada polisi, MA mengaku nekat menjual ganja untuk biaya pengobatan jantung kronis yang ia derita.

“MA mengaku nekat menjual (ganja) untuk (biaya) berobat,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud.

Menurut dia, tersangka menderita penyakit jantung kronis. Hal itu dibenarkan istri tersangka saat dilakukan pemeriksaan.

Bahkan tambah AKP M. Daud, untuk berdiri saja tersangka sudah tidak kuat, namun untuk kepentingan penyelidikan tersangka tetap harus ditahan.

“Tersangka sudah ditahan diruangan khusus dipisahkan dengan tahanan lainnya untuk memudahkan pengawasan terhadap kondisi kesehatannya,” pungkasnya.(Tbn)