Bebaskan Biaya Sewa Untuk Korban Kebakaran Lamno, Anggota DPRK Apresiasi Langkah Pemkab

Anggota DPRK Aceh Jaya Iskandar Ibrahim

CALANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Jaya memberikan apresiasi kepada Pemerintah kabupaten itu.

Hal itu dikarenakan langkah cepat pemkab yang membebaskan biaya sewa bagi 23 pedagang yang menjadi korban kebakaran di Pasar Lamno beberapa waktu lalu.

"Kita sangat mengapresiasi langkah cepat pemkab, dengan memberikan izin dan membebaskan biaya sewa bagi para korban kebakaran itu," sebut Anggota DPRK Aceh Jaya Iskandar.Ibrahim.

Ia menyebutkan, dengan pembebasan biaya sewa selama satu tahun bagi 23 korban kebakaran itu menandakan jika masyarakat Aceh Jaya yang dilanda musibah tidak sendirian namun ada pemerintah yang akan memberikan kepedulian maksimal.

"Kita berharap agar bantuan pembebasan biaya sewa ini sendiri dapat meringankan beban para korban untuk melanjutkan usaha mereka," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Pedagang korban kebakaran di Pasar Lamno, Aceh Jaya, kini bisa bernapas lega.

Pemerintah daerah memberikan tempat usaha gratis, sementara akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dipermudah untuk membantu mereka bangkit dan kembali berdagang.

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menyiapkan langkah pemulihan ekonomi bagi warga terdampak.

Dua titik lokasi usaha disediakan secara gratis selama satu tahun bagi pedagang yang kehilangan tempat berjualan akibat musibah tersebut.

"Kami ingin para korban bisa segera bangkit. Tempat usaha kami gratiskan selama satu tahun untuk memudahkan mereka kembali beraktivitas," ujar Bupati Aceh Jaya, Safwandi, Kamis (1/5/2025)

Lebih lanjut, Bupati Aceh Jaya juga mengatakan pemerintah daerah juga berupaya menggandeng sektor perbankan untuk mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi para pelaku usaha yang ingin memulai kembali usahanya.