Kriminal

Curi Uang Rp60 Ribu, Jejak Kriminal Pria Aceh Utara Terkuak

S dan BB sepeda motor yang ia Bakar. |FOTO: IST

SEURAMOE LHOKSUKON - Kepergok mencuri uang Rp60 ribu di satu toko, S (25) dibeurekah warga.

Menurut informasi, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Lueng Bata Banda Aceh untuk di proses

Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau S terlibat kasus kriminal lain yaitu perbakaran sepeda motor warga.

Peristiwa pembakaran motor dilakukan S pada Senin (01/02/21) di Desa Alue Capli Kecamatan Seunuddon 

Karena itu S dijemput oleh personil Polsek Seunuddon Polres Aceh Utara untuk di proses lebih lanjut.

Itu dibenarkan oleh Kapolres Aceh Utara  AKBP Tri Hadiyanto S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi SE SIK.

“Tersangka ini (sudah) dijemput kemarin,” kata Fauzi dilansir Tribatanews Polres Aceh Utara

Fauzi menjelaskan, dalam kasus pencurian, antara pelaku dengan korban memilih jalan damai

Tetapi terkait peristiwa pembakaran motor di Seunuddon, kasusnya tetap diproses sesuai hukum.

“Tersangka dijerat Pasal 187 Ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)