CCIA Dorong Pelaku UMKM Abdya Daftarkan Hak Cipta di Kemenkuham

CCIA Dorong Pelaku UMKM Abdya Daftarkan Hak Cipta di Kemenkuham
Central Creative Industries of Aceh Barat Daya (CCIA). FOTO : SEURAMOE/ JULIDA FISMA.

“Pemerintah telah menciptakan aplikasi e-commerce Tokopika. Selain itu, banyak anak muda Abdya yang menciptakan beragam aplikasi multimedia yang sangat memudahkan pelaku UMKM kita,” katanya.

Hal itu menurut dia sebagai pertanda bahwa masyarakat kabupaten setempat sangat kreatif. Kedepan, dia yakini daerah yang terletak di wilayah pantai Barat-Selatan itu menjadi kota kreatif percontohan di Aceh, dengan beragam produk unggulan.

Namun kata Yudy beragam kreativitas tersebut belum dipatenkan oleh pihak berwenang sehingga akan datang dikhawatirkan rentan terjadinya plagiarisme hasil kreasi tersebut.

”Guna kelangsungan usaha kedepan, saya mendorong masyarakat Abdya untuk mendaftarkan hasil kreasi ke Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” katanya.

Ia menambahkan beragam kreatifitas itu harus diproteksi terlebih dahulu guna menghindari plagiarisme atau pembajakan. Proteksi tersebut dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan hasil kreasi melalui website dgip.go.id.

Di samping itu, kata Yudy, CCIA juga memberi layanan bagi masyarakat Abdya yang ingin mengetahui cara mematenkan beragam hasil kreasi tersebut, dan bagi masyarakat dapat mengunjungi Kantor CCIA di Jl Muslimin No 15 Blangpidie atau melalui email: ccia.abdya@gmail.com.

“Adapun kategori kreasi yang dapat didaftarkan tersebut diantaranya merk, paten, desain industri, hak cipta dan sebagainya,” kata Yudya.(*)

Komentar

Loading...