Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Aceh Utara Ditangkap Polisi
SEURAMOE LHOKSUKON - Diduga setubuhi pelajar SMP, TR (20) warga Kecamatan Tanah Pasir Aceh Utara ditangkap polisi.
TR ditangkap unit PPA Sat Reskrim, Rabu (23/12/20) atas laporan orang tua korban
Kapolres Aceh Utara melalui Kasatreskrim AKP Rustam Nawawi membenarkan hal tersebut
Menurut Rustam, pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban pada 23 Desember 2020 lalu.
Lebih lanjut, Kanit PPA Bripka T. Ari Andi menjelaskan, pada Ahad (20/12/20) korban berinisial A (13) dibawa TR.
“Korban dibawa pelaku ke Binjai menggunakan Mopen umum,” kata Bripka T Ari Andi
Setelah kembali, kepada orang tuanya korban mengaku telah ditiduri pelaku di sebuah losmen di Binjai.
Tak terima anaknya diperlakukan demikian, orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Aceh Utara.
“Untuk saat ini, pelaku sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 332 KUHP. (*)