Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Aceh Jaya Ditangkap Polisi
SEURAMOE CALANG – Pelaku pencabulan anak dibawah umur, berinisial H (39) ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Jaya.
H ditangkap dirumahnya di kawasan Desa Kubu Kecamatan Teunom kabupaten Aceh Jaya, Sabtu (4/7/2020).
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha Putra membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku ditangkap pada hari Sabtu 4 Juli 2020 sekira Pukul 21.00 WIB di rumahnya,” kata Iptu Bima, Minggu (5/7/2020).
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut kata Iptu Bima, terjadi pada tanggal 9 Juni 2020 didalam sebuah kantor desa di Kecamatan Teunom.
Ketika itu jelasnya, korban sedang bermain di kantor desa. Kemudian pelaku datang menghampiri korban dan mengajaknya masuk ke dalam kantor desa.
Merasa curiga, kemudian orang tua korban (pelapor) mendatangi kantor desa tersebut untuk mencari tahu kenapa anaknya diajak masuk ke dalam kantor desa.
"Saat itu ibu korban melihat pelaku sedang memperlakukan anaknya secara tidak pantas, dan kemudian melaporkan ke Polres Aceh Jaya," terangnya.
"Pelaku saat ini sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.(*)