Butuh Biaya Kuliah, Mahasiswa Ini Nekat Jual Sabu-sabu

Net
Ilustrasi.

SEURAMOE IDI – Seorang mahasiswa berhasil dibekuk Satuan Reserse narkoba Polres Langsa karena ketahuan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Melansir Antara, pelaku berinisial IM (23) warga Gampong Jawa kecamatan Idi Rayeuk, kabupaten Aceh Timur.

“Berdasarkan interogasi, IM mengaku baru pertama kali membawa sabu karena diiming-imingi upah Rp2 juta apalagi  tersangka membutuhkan biaya untuk kuliah,” kata Kapolres Langsa AKBP Giyarto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra.

Kejadian ini bermula ketika pihak polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli sabu dalam jumlah yang besar di Kota Langsa.

Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut berhasil didapatkan nomor HP target IM yang dimaksud yang kemudian salah seorang anggota melakukan penyamaran dengan cara membeli.

Setelah terjadi kesepakata terkait waktu dan tempat, sekitar pukul 20.00 bertempat di pinggir jalan Gampong Birem Puntong, berlokasi di Simpang Komodore Kecamatan Langsa Baro dilakukan transaksi oleh anggota Sat Resnarkoba yang menyamar.

Pada saat itu pelaku langsung dibekuk pihak polisi setelah melihat jumlah sabu yang dibawa oleh IM.

Sebagai barang bukti yang telah diamankan yakni satu paket/bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh merk Guanyingwang warna hijau seberat 1.080 gram, handphone, tas berwarna hitam dan plastik hitam.

Atas perbuatannya, pelau dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(**)