Buron Sejak Tahun Lalu, Mantan Kadisbudparpora Pidie Ditangkap

Mantan Kadisbudparpora Pidie, Arifin ditangkap Tim Kejari Pidie. |Foto: SEURAMOE/IST

SEURAMOE
PIDIE
- Kejari Pidie akhirnya menangkap mantan Kepala Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Kadisbudparpora) Pidie, Arifin
atas kasus dugaan korupsi pengadaan lapangan sepak bola di Gampong Pante Garot,
Kecamatan Indrajaya, Pidie.

Arifin ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan
Gampong Teungoh Drien, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, Rabu (18/9/2019).

"Yang bersangkutan ditangkap Kejari Pidie siang
tadi sekira pukul 12.30 WIB," ujar Kajati Aceh, Irdam melalui Kasi Penkum
dan Humas, Munawal Hadi. 

Arifin pun kini telah diamankan petugas untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut termasuk pemeriksaan kesehatan di Kejari Pidie sebelum
nantinya ditahan.

Seperti diketahui, Arifin masuk dalam daftar pencarian
orang (DPO) Kejari Pidie sejak November 2018 lalu. Ia diduga terlibat dalam
kasus yang merugikan negara senilai Rp 1,1 miliar dari total pagu anggaran
pengadaan sebesar Rp 2,3 miliar. 

Sementara, diketahui penangkapan Arifin di rumahnya
sempat diwarnai perlawanan. Kajari Pidie, Efendi mengatakan, perlawanan
dilakukan dari pihak keluarga sehingga dilakukan upaya paksa.

"Istrinya sempat menutup rumah tidak mau
membukanya, saat hendak menangkap Arifin, sehingga dilakukan upaya paksa,"
katanya secara terpisah.

Efendi menjelaskan, sejak dua bulan lalu pihaknya telah
mengintai keberadaan Arifin yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi
pengadaan tanah lapangan bola kaki di Gampong Pante Garot, Kecamatan Indrajaya
ini.

"Pagi tadi setelah mendapat informasi tersangka
Arifin ternyata ada rumahnya, tim jaksa bergerak cepat menuju lokasi. Tersangka
kita amankan di rumahnya meski dihalangi istrinya dengen cara menutup pintu
rumah," jelasnya.

Setelah ditangkap, Arifin langsung digelandang ke kantor
Kejari untuk menjalani pemeriksaan. Untuk sementara, Arifin dititipkan ke Rutan
Klas II B Sigli.

"Setelah BAP selesai maka berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikal di Banda Aceh. Tersangka Arifin juga sempat diperiksa kesehatan oleh tim dokter dari RSU Tgk Chik Di Tiro Sigli di kantor, sebelumnya menjalani proses pemeriksaan," tambahnya. (Hafiz)