Bupati Aceh Jaya Sampaikan LKPJ, Ini Sikap DPRK

"LKPJ ini akan kami bahas secara internal paling lambat 30 Hari sejak disampaikan dan penghujung dari LKPJ, akan menghasilkan rekomendasi guna mendukung dan mempercepat pencapaian Visi Misi Bupati dan juga Dewan akan merujuk pada segenap dokumen perencanaan yang pada hakekatnya merupakan kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRK," papar Muslem.
Sementara itu, Bupati Aceh Jaya, T Irfan TB dalam sambutanya mengungkapkan jika penjelasan tentang kebijakan pengelolaan keuangan Kabupaten Aceh Jaya yang sebagaimana tertuang dalam LKPJ tahun anggaran 2019 akan diserahkan kepada DPRK
"Segala capaian selama satu tahun telah kita jelaskan dalam LKPJ, termasuk kebijakan baik penggunaan maupun realisasi anggaran mendekati target yang direncanakan sebelumnya," ungkap Irfan.
Namun demikian, Bupati menyerahkan sepenuhnya kepada DPRK untuk melakukan pemeriksaan terhadap capai tersebut.
"nanti akan kita berikan dokumennya untuk dipelajari," pungkasnya.(**)
Komentar