Kriminal

Bunuh Anak, Pria Ini Divonis 212 Tahun Penjara

Bunuh Anak, Pria Ini Divonis 212 Tahun Penjara
Ilustrasi Palu Hakim. |FOTO: SHUTTERSTOCK

Mantan istrinya yang tidak bisa berenang berhasil ditolong ketika berusaha menyelamatkan diri.

Anak laki-lakinya berusia 8 dan 13 tahun tidak bisa melarikan diri karena diikat di kendaraan. Keduanya dilaporkan autis berat.

Elmezayen menerima lebih dari USD 260.000 atau Rp 3,7 miliar uang asuransi dari dua perusahaan atas polisnya pada anak-anak. (*)

Ia menggunakan sebagian dari uang itu untuk beli real estat di Mesir dan kapal, kata jaksa penuntut. (*)

Sumber:Suara.com

Komentar

Loading...