Buntut Kebijakan Pemko, Nelayan Minta Disuntik Mati

SEURAMOEAceh l Memprotes kebijakan Pemko Lhokseumawe, seorang nelayan mengajukan pemohonan suntik mati (euthanasia).
Euthanasia diajukan Nazaruddin Razali (59) ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe pada Kamis 6 Januari 2022.
Permohonan suntik mati tersebut sudah teregistrasi dengan nomor: PNL LSM-01-2022-KWS.
Alasan pria asal desa Pusong kecamatan Banda Sakti mengajukan itu karena Pemko dinilai tak peduli dengan nasib warga.
“Saya minta disuntik mati saja di depan Wali Kota Lhokseumawe dan Muspika Banda Sakti," kata Nazaruddin dikutip Antara.
Ia mengaku, kebijakan Pemko menggusur keramba jaring apung dari waduk Pusong membuat beban hidupnya semakin berat.
“Jika usaha keramba budi daya ikan digusur, bagaimana saya memenuhi kebutuhan hidup istri, tiga anak dan dua cucu.”
“Makanya lebih baik saya disuntik mati saja," tegas Nazaruddin Razali.
Pemko Lhokseumawe berencana merelokasi budidaya ikan air tawar dari waduk Pusong karena airnya diklaim tercemar. (*)
Komentar