Kagura! Bocah ini di Nodai Ayah dan Abang Kandung Sendiri

Polresta Deli Serdang saat menggelar jumpa pers kasus murid SD dicabuli ayah dan abang kandung. |FOTO: SUARA/GITARA

SEURAMOE DELISERDANG – Peristiwa memilukan dan memalukan ini terjadi di Kabupaten Deli Sedang Sumatra Utara.

Seulanga (nama samaran) bocah berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku SD berulang-kali di nodai sejak tahun 2018.

Miris lagi, pelaku penodaan itu adalah ayah dan abang kandungnya sendiri, yaitu AA (55) dan MF (16).

"Antara korban dan para tersangka masih satu darah,” kata Kasat Reskrim Polres Deli Serdang Kompol M Firdaus.

“Tersangka merupakan ayah dan abang kandung korban,” jelas Kasat dikutip dari Gitara.com - jaringan Suara.com, Sabtu (09/01/21).

Menurut Kasat, perbuatan ini telah dilakukan kedua tersangka sejak tahun 2018 saat Seulanga masih berusia 10 tahun.

Terakhir, Seulanga di rudapaksa Rabu (16/12/20). Perbuatan terkutuk itu menurut Kasat dilakukan di kediaman mereka.

Menurut Firdaus, pelaku selalu mengamcam korban untuk tidak memberi tau perbuatan ini kepada ibunya dan juga orang lain.

 “Mereka mengancam akan membunuh apabila memberitahu perbuatan itu kepada ibu korban maupun orang lain,” ujarnya.

Setelah tiga tahun berlalu, korban tak tahan lagi dan menceritakan peristiwa dialaminya kepada Rahmad Akbar, abang angkatnya.

Oleh Rahmad, perbuataan AA dan MF diberi tahu pada ibu korban dan menyarankan melapor ke polisi.

Kemudian pada tanggal 1 Januari 2021 mereka membuat laporan ke Polres Deli Serdang .

Mendapat laporan, polisi langsung bergerak mencari kedua tersangka dan menangkapnya.

Kepada polisi, ayah kandung korban mengakui telah mencabuli Seulanga sebanyak 20 kali. Sedangkan abangnya mengaku hanya 5 kali.

Atas perbuatannya, tersangka AA dan MF terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara

Mereka dijerat Pasal 81 Ayat (3) sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No. 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)