Bersama Dengan Kadis Perhubungan, Kapolres Aceh Tamiang Tinjau Pos Pemeriksaan Perbatasan

"Kami jelaskan hal ini dilakukan berdasarkan surat edaran Kepala Satgas Penanganan Covid 19 No.13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H terhitung mulai tanggal 06 s/d 17 mei 2021,
Bagaimana kita mengantisipasi penyebaran COVID-19 dari titik awal pintu masuk," terangnya.
Setiap mobil yang melintas pintu masuk perbatasan akan dilakukan pengecekan. Selain pemeriksaan kesehatan pengemudi, barang bawaan juga dicek.
"Kalau memang diduga kuat warga tersebut mudik, kita akan mengembalikan kendaraan ke arah asalnya," pungkasnya.(**)
Komentar