Berkas Perkara dan Tersangka Kasus ITE Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
SEURAMOE SINABANG - Polres Simeuleu melimpahkan berkas dan tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) FSH (37) ke Kejaksaan.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo S.IK melalui Kasat Reskrim Ipda M. Rizal SE membenarkan pelimpahan tersebut.
”Benar, proses penyerahan kasus ITE tahap ke II (telah dilimpahkan) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue,” kata M. Rizal, Selasa (18/11/20)
Ia menyebut, penyerahan itu dilakukan pada Senin (16/11/20) pukul 14.00 WIB oleh Kanit Tipidter Aipda Wardika bersama Bripda Fahcri dan Bripda Aldi.
FSH dilaporkan oleh Irwansyah ke Polres Simeulue karena diduga telah melakukan penghinaan dan pencemaran baik melalui media sosial.
Menurut pelapor, kata Kasat, itu dilakukan tersangka pada Kamis 20 Agustus 2020 lalu melalui akun Facebook pribadinya.
Tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No 11 tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 19 tahun 2016 tentang ITE. (Helman)