Berkas Perkara Obat dan Jamu Palsu Dilimpahkan ke Kejaksaan
LHOKSUKON - Penyidik SatReskrim Polres Aceh Utara melimpahkan berkas perkara kasus peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu ke Kejaksaan Negeri setempat.
Pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahab II) setelah perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim AKP Boestani mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah semua unsur dalam penyidikan dianggap lengkap.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, hari ini kami menyerahkan dua tersangka dan seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara sebagai bagian dari proses Tahap II,” kata Boestani.
Ia menjelaskan bahwa proses Tahap II merupakan bagian penting dalam penanganan perkara pidana.
Setelah proses penyidikan rampung dan dinyatakan lengkap (P21), penyidik wajib menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Tahapan ini memungkinkan jaksa untuk segera menyusun surat dakwaan dan membawa perkara ke persidangan.
“Dengan dilimpahkannya perkara ini, selanjutnya tanggung jawab penahanan dan penuntutan berada di tangan kejaksaan. Proses hukum akan berlanjut di pengadilan,” tambahnya
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil mengungkap praktik peredaran obat dan jamu palsu di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur.
Dua orang tersangka berinisial MF (32) dan MK (46), warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon ditangkap Senin (24/2/2025) setelah polisi menerima laporan dari warga. (*)
Sumber: TBNews