Berhasil Diamakan, Pria Ini 12 Tahun Lakoni TNI Gadungan

"Saat berpapasan di atas sepeda motor, Serka H Purba melihat seragam PDL yang dipakai Muslianto tidak sesuai aturan yang berlaku," sebut Martuasah.
Di kerenakan curiga, ia membawa Muslianto ke Koramil 05/ MB. Setiba di sana, pria tersebut diperiksa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Muslianto membawa senjata Airsoft Gun, satu pisau sangkur, dan seragam TNI.
Ia juga membawa identitas KK, KTP, SIM yang sudah dipalsukan. Setelah itu, Muslianto langsung dibawa ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 266 ayat (1) KUHP.(**)
Komentar