BEM Unsyiah Banda Aceh Tolak Revisi UU Tentang Ketenagakerjaan

SEURAMOE BANDA ACEH – Badan Eksikutif Mahasiswa (BEM)
Unsyiah Banda Aceh, menolak revisi UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
yang diusulkan oleh Aliansi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Penolakan itu di sampaikan langsung oleh Ketua BEM
Unsyiah Rival Perwira melalui rilis ke redaksi Seuramoeaceh.com, Minggu (25/08/2019)
“Ini tidaklah masuk akal, pasalnya point-point yang akan
direvisi itu berpotensi mencegal buruh dan memangkas kesejahteraan pekerja,”
kata Rival.
Menurutnya, peraturan yang ada sekarang saja tidak dapat
menjamin dan melindungi buruh. Apa lagi yang direvisi itu menyangkut
pasal-pasal kesejahteraan dan pelindungan buruh.
“Bila perubahan point-point penting, kemana lagi buruh
akan berlindung. Payung hukum tak sempurna pasti akan berpotensi memperparah
keadaan,” tegasnya.
Menurutnya, pemangkasan perlindungan bagi tenaga
kerja, pembatasan kenaikan upah minimum,
pengurangan pesangon, memperluas outsoursing dan pemutusan hubungan kerja,
adalah bentuk diskriminasi terhadap buruh.
“Oleh karena itu, jika UU ini di revisi pastinya akan
merugikan para buruh dan memangkas jaminan dan hak hak pekerja,” ujarnya.
Masih menurut Rival, para buruh memiliki tanggung jawab
untuk diri sendiri, kelurga dan negerinya. Lantas bagaimana jika negara sendiri
kurang menjamin perlindungan terhadap kedudukan buruh yang ada di negara kita.
“Jika perlindungan hukum minim, lantas bagaimana buruh
dan pekerja bisa sejahtera dan merdeka bisa seutuhnya di rasakan oleh segenap
bangsa” pungkas Rival Pahlawan. (RED)
Komentar