Bejat! Pria asal NTB Sekap dan Setubuhi Anak Dibawah Umur Selama 4 Hari 4 Malam
SEURAMOE LHOKSUKON - Seorang pria berinisial JK, warga asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang selama ini tinggal di Aceh Utara ditangkap polisi karena menyekap dan menyetubuhi seorang gadis dibawah umur.
Penangkapan JK dilakukan di kawasan Gampong Alue Mudem,
Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (18/9/2019) kemarin setelah dilaporkan
oleh pihak keluarga korban. Sebelumnya, JK diketahui telah membawa kabur gadis
yang bernama Mawar (nama samaran) itu.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian melalui Kasat Reskrim,
AKP Adhitya Pratama mengatakan, selama ini tersangka menyekap korban di sebuah
rumah kosong di Aceh Utara. Kasus ini telah dilaporkan keluarga sejak 11
September lalu.
"Orang tua melapor bahwa anaknya telah dibawa kabur
tersangka sejak 9 September lalu, dari sinilah dilakukan penyelidikan,"
ujarnya Kamis (19/9/2019).
Dua hari setelah keluarga melapor, Mawar pun diketahui
kembali ke rumahnya. Kepada keluarganya Mawar mengaku telah disekap selama
empat hari dan disetubuhi oleh pelaku sebanyak empat kali. Tersangka JK pun
diburu polisi yang kemudian akhirnya ditangkap.
"Tersangka mengaku modusnya berawal dari sebuah foto
korban yang tak menggunakan jilbab. Dari situ korban diancam akan disebarkan
foto itu ke medsos jika tidak menuruti apa yang diinginkan. Korban dan pelaku
sudah kenal selama dua tahun," ungkapnya.
Korban yang diketahui sebagai salah seorang santriwati ini
yang merasa ketakutan pun akhirnya menuruti kemauan pelaku untuk jalan-jalan.
Hingga larut malam, JK tak juga mengantar Mawar pulang ke rumah malah disekap di sebuah rumah kosong.
"Disitu juga korban mendapat ancaman dari pelaku jika
berani keluar rumah akan ditangkap warga. Korban disekap dan disetubuhi empat
kali, korban mengaku juga diancam pelaku menggunakan pisau hingga Jumat lalu
dilepas dan diantar pulang orang lain," jelas Kasat.
Saat ini, tersangka JK masih diamankan di Mapolres Aceh
Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih terus melakukan
proses hukum terhadap pelaku.(Erzan)