Begini Syarat Jika Ingin Menjadi Pj Keuchik di Abdya

Namun dalam surat tersebut juga menjelaskan tentang mekanisme pengusulan penjabat keuchik. Bagi tokoh masyarakat yang berminat harus mendaftarkan diri ke Tuha Peut Gampong masing-masing sehingga namanya masuk dalam usulan yang akan dikirimkan ke Bupati melalui camat.
Selain itu Tuha Peut juga harus melampirkan berita acara dan absensi musyawarah Tuha Peut. Sedangkan batas pengajuan usulan tersebut adalah tanggal 30 Maret 2021.
Jadi, peluang menjadi penjabat keuchik tersebut terbuka untuk semua masyarakat, asalkan namanya masuk kedalam surat usulan berdasarkan hasil musyawarah Tuha Peut Gampong.(*)
Komentar