Bea Cukai Langsa Sita Rokok Ilegal Senilai Rp1.3 Miliar

Ilustrasi rokok ilegal. l Foto: Net/ Ist

SEURAMOEAceh.com l Peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal dengan nilai Rp1.3 miliar digagalkan Bea Cukai Langsa, Aceh.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Sualaiman membenarkan hal itu.

Selain mengamankan 702 ribu batang rokok ilegal ungkap Sulaiman, pihaknya juga menahan tiga pelaku yaitu TF, RS dan FA.

“RS dan FA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIB Langsa. TF statusnya sebagai saksi," kata Sulaiman kepada media.

Pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal menurut Sulaiman berawal dari informasi warga tentang pengiriman rokok dimaksud.

Pengiriman rokok ilegal dari Kuta Binjai menuju Lhok Nibong Kecamatan Julok terjadi pada Senin 22 Januari 2024 malam.

Menindak-lanjuti informasi tersebut, petugas bea cukai menuju lokasi dan melihat satu unit mobil bak terbuka sesuai dengan informasi diterima. 

Lalu, petugas menyetop mobil tersebut. Saat dilakukan periksaan, ditemukan 702 ribu batang rokok tanpa pita cukai. 

"Dari 702 ribu batang lebih rokok ilegal dengan nilai diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar," kata Sulaiman. (*)

Sumber: Antara