Diduga Aniaya Tetangga, Oknum Anggota TNI Jalani Pemeriksaan

Tatang mengatakan, kejadian itu terjadi pada Senin lalu dan bermula saat Sertu SP akan menghantar anaknya berobat.
Pada saat bersamaan, Sertu SP bertemu dengan korban yang tiba-tiba menuduhnya telah melaporkan korban ke pihak kepolisian.
Dalam keterangannya, Tatang menyebut korban bernama Ojos itu merupakan residivis dalam kasus narkoba dan beberapa kali tertangkap polisi.
Tak hanya itu, korban pernah menjalani hukuman penjara di LP Cipinang selama 5 tahun dalam kasus kepemilikan narkoba.
"Terakhir, korban ditangkap Polisi pada bulan Juli 2021, dalam kasus yang sama," jelas dia.
Kembali ke permasalahan, Sertu SP yang mendapat tudingan tak berdasar naik pitam.
Dia secara spontan mencekik dan menampar korban sebanyak satu kali.
"Mendapat tuduhan tanpa bukti, spontan Sertu SP mencekik dan menampar sebanyak satu kali di pipi korban," ujar Tatang.
Tatang menambahkan, kasus antara Sertu SP dan korban memang sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Meski demikian, lanjut dia, proses hukum tetap berjalan .
"Namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan/ketentuan hukum yang berlaku bagi siapapun personel TNI AD yang melakukan tindakan indisipliner/tindak pidana," sebut dia.
Selanjutnya, Sertu SP akan diserahkan ke Denpom Jaya 2 Cijantung, Jakarta Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Langkah tersebut, kata Tatang, adalah komitmen TNI AD untuk semakin profesional dan dicintai rakyat. (*)










Komentar