Aksi Bejat Seorang Pria Setubuhi Anak Dibawah Umur

Robertchean
Ilustrasi.

SEURAMOE SUKA MAKMUE – RS (20) warga Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, pada akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian dikarenakan aksi bejatnya.

Ia diamankan polisi dikarenakan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yakni CNS (14) warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban di kebun sawit di desa setempat,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, SIK.

Kronologi aksi bejat itu dilakukan pelaku pada Jumat (26/6) di Desa Blang Bintang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu kakek korban, sebut saja Bunga, yang hendak pergi ke sawah miliknya. Setiba di perjalanan ia melihat Bunga tidur di atas tanah dengan tersangka.

Kemudian kakek Bunga menghampiri mereka dan RS langsung melarikan diri sedangkan Bunga ditinggalkan begitu saja di kebun sawit.

Setelah itu kakek Bunga membawanya pulang kerumah dan kemudian ia menanyakan kepada Bunga apa yang dilakukan mereka. Bunga mengaku bahwa RS telah menyetubuhi dirinya.

Atas aksi bejat RS, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya untuk di tindak lanjuti dan diproses secara hukum.

Kata AKP Fadillah, tersangka dikenakan Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.(**)