Aceh Jaya Masuk Zona Merah COVID-19, Sekolah Diliburkan Sementara

Aceh Jaya Masuk Zona Merah COVID-19, Sekolah Diliburkan SementaraFoto: Net
Ilustrasi: Bupati Aceh Jaya T Irfan TB tengah memantau proses belajar-mengajar tatap muka di era news normal

SEURAMOE CALANG – Tim Gugus Tugas COVID-19 Pusat menetapkan Kabupaten Aceh Jaya sebagai zona merah penyebaran virus corona.

Perubahan status dari zona orange menjadi zona merah, Pemkab Aceh Jaya menunda sementara proses belajar-mengajar tatap muka SMP dan sederajat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh Jaya Abdul Jabar. Keputusan itu telah disampaikan ke seluruh sekolah melalui surat resmi.

Dalam surat tersebut satuan pendidikan di zona kuning, orange, dan merah diminta untuk belajar dari rumah.

“Proses belajar mengajar dari rumah hanya berlaku bagi siswa-siswi, sementara dewa guru tetap berada di sekolah,” katanya.

Terpisah, Bupati Aceh Jaya T Irfan TB menyebut, penghentian sementara proses belajar-mengajar tatap muka diambil setelah melakukan rapat khusus terkait perubahan status zona Aceh Jaya.

Dinas Pendidikan Aceh Jaya lanjut T Irfan TB juga sepakat tidak mungkin lagi melaksanakan proses belajar-mengajar tatap dalam status zona merah COVID-19.

 "Apa lagi ada regulasi yang mengatur proses belajar mengajar tatap muka di zona merah tidak dibenarkan,” tegasnya.

Itu sesuai dengan keputusan Menteri yang melarang proses belajar tatap muka dilaksanakan di wilayah zona merah COVID-19," kata Irfan. (*)

Komentar

Loading...