Abdya Tetapkan Meugang Idul Fitri 1442 H Pada 12 Mei 2021

Dalam surat itu juga disebutkan, bahwa ternak yang akan dipotong harus sehat dan bebas dari penyakit menular tang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh dinas terkait. Selain itu para Pemkab Abdya juga tidak mebenarkan memasukkan daging segar atau daging beku dari wilayah lain selain ternak yang dipotong di Kabupaten Abdya.
Bagi masyarakat yang ingi membeli daging megang, diharpakan selektf dan memperhatikan kualitas daging atau menanyakan SKKH ternak yang dijual.
Imabuan tersebut dikeluarkan oleh Pemkab Abdya dalam rangka memutuskan mata raitai penyebaran Covid-19 dan status kedaruratan kesehatan masyarakat Abdya.
Selain itu juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dakan rangka penanganan Covid-19. Kemudian Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Sementara untuk pelaksanaan hari raya Idul Fitri, Pemkab Abdya tetap berpedoman pada kepeutusan Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Agama.(*)
Komentar