15 Napi Lapas Kelas II B Blangpidie Abdya Dibebaskan

15 Napi Lapas Kelas II B Blangpidie Abdya DibebaskanSEURAMOE | JULIDA FISMA
Sejumlah Napi di Abdya dibebaskan bersyarat. Jum'at (3/4/2020)

SEURAMOE BLANGPIDIE - Sebanyak 15 orang warga binaan di Lapas Kelas II B, Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dibebaskan bersyarat melalui program Asimilasi hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

Pembebasan terhadap 15 orang warga binaan tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Republik Indonesia (RI) nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

Kalapas Kelas II B Blangpidie, Hudi Ismono mengatakan, jumlah warga binaan yang dibebaskan bersyarat melalui program asimilasi sekitar 15 orang, dimana tahanan yang merupakan  tindak pidana umum serta tidak terkena denda. Sebab, kata dia, bagi tahanan yang terkena denda tidak  bisa dibebaskan.

"Ia benar, kemarin sekitar 15 orang warga binaan kita di lapas II B Blangpidie sudah dibebaskan bersyarat melalui asimilasi atau mereka menjalani sisa masa tahanan dirumah dan tidak boleh kemana-kemana selama virus corona ini," ungkapnya Hudi saat dikonfirmasi Wartawan Jum'at (3/4/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini para tahanan juga sedang melakukan proses pengurusan pembebasan bersyarat (PB), dimana setelah proses surat PB selesai, warga binaan tersebut agar kembali lagi ke lapas untuk administrasi pengeluarannya.

"Warga binaan yang bebas 2/3, dimana masa tahanannya habis sampai tanggal 31 Desember 2020. Sebenarnya ada 22 warga, tapi untuk saat ini hanya 15 orang dimana setengah masa tahanannya sudah lewat, dan kedepannya akan ada lagi warga binaan kita yang bebas sesuai sampai tanggal 31 Desember 2020," jelasnya.

Ia juga mengatakan, para mantan napi yang bebas itu tidak termasuk kasus Tipikor, kasus narkoba yang masa hukumannya diatas 5 tahun, Ilegal Logging, Rafiking dan Pelanggaran HAM berat.

"Saya berharap para tahanan yang sudah bebas supaya berubah dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, jangan sampai mereka kembali lagi ke lapas ini dengan kasus-kasus kejahatan," pungkasnya.(*)

Komentar

Loading...