Palsukan Tanda-tangan Tuha Peut, Keuchik Dimeja Hijaukan
Oknum Keuchik tersebut diduga telah memalsukan tanda tangan Tuha Peut
Oknum Keuchik tersebut diduga telah memalsukan tanda tangan Tuha Peut
“Tuha Peut membahas dan menyetujui serta ikut menanda tangani APBG,” ungkap Rahmat
“Keuchik harus merangkul semua perangkat dalam membangun desa,” kata Bupati
"Sebelumnya kita rencanakan pelantikan secara serentak," kata Kabag Pemerintahan
Hal itu disampaikan Neldi Isnayanto kepada Seuramoeaceh.com, melalui rilisnya, Rabu (15/1/2020).
"Menggunakan ijazah palsu itu tindakan pidana dan melanggar Pasal 263 KUHPidana," kata Adnan
Pemilihan Tuha Peut merujuk pada Keputusan Bupati (Perbup) Nagan Raya Nomor 140/86/sk/2006