Kriminal Pelaku Pelecehan Seksual di Nagan Raya Terancam 18 Tahun Penjara
Tersangkat SRS dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU 35 tahun 2014 tentang Perlingdungan Anak dengan ancaman 18 tahun prnjara dan denda 1 miliar.
Tersangkat SRS dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU 35 tahun 2014 tentang Perlingdungan Anak dengan ancaman 18 tahun prnjara dan denda 1 miliar.