Sentil DPR Soal KUHP, Pakar Hukum: MK Cuma Dijadikan Keranjang Sampah
Hal itu menyusul DPR yang selalu menyarankan pihak yang merasa keberatan dengan peraturan undang-undang untuk mengajukan gugatan ke MK.
Hal itu menyusul DPR yang selalu menyarankan pihak yang merasa keberatan dengan peraturan undang-undang untuk mengajukan gugatan ke MK.
Lalu dalam ayat 3 menyatakan hanya pihak yang merasa terhina yang bisa menuntut tindak pidana.