Catat ! Penghina DPR Lewat Sosmed Bisa Dihukum 2 Tahun Penjara
Lalu dalam ayat 3 menyatakan hanya pihak yang merasa terhina yang bisa menuntut tindak pidana.
Lalu dalam ayat 3 menyatakan hanya pihak yang merasa terhina yang bisa menuntut tindak pidana.