Heru Revisi Gaji Tenaga Ahli Non PNS, Dari 8,2 Menjadi 29,05 Juta
Kalau pada zaman Anies Baswedan gaji yang diberikan ialah sebesar Rp 8,2 juta, kini Heru menaikkannya hingga Rp 29,05 juta.
Kalau pada zaman Anies Baswedan gaji yang diberikan ialah sebesar Rp 8,2 juta, kini Heru menaikkannya hingga Rp 29,05 juta.
SEURAMOE JAKARTA - Dukung rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjual saham Angker Bir yang hingga kini belum mendapat restu dari DPRD khususnya Fraksi PDIP, puluhan ribu warganet...