Bukan Tanggal Merah, 9 Desember Aceh Jaya Liburkan Aktiftas Perkantoran dan Pendidikan
Libur tersebut diberlakukan setelah adanya surat Keputusan Presiden (Kepres) dan surat edaran Gubernur Aceh terkait penetapan libur pada Rabu (9/12/2020).
Libur tersebut diberlakukan setelah adanya surat Keputusan Presiden (Kepres) dan surat edaran Gubernur Aceh terkait penetapan libur pada Rabu (9/12/2020).