Selain Penjara, Eks Direktur RS Lhokseumawe Didenda Rp300 Juta
"Menyatakan terdakwa Hariadi terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999”
"Menyatakan terdakwa Hariadi terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999”
"Karenanya hinaan JPU terhadap istilah 'Imam Besar' bukanlah hinaan JPU terhadap diri saya," kata Habib Rizieq