Pembunuhan Hakim Jamaluddin
ZH dan Dua Eksekutor Jamaluddin Terancam Hukuman Mati
SEURAMOE MEDAN - Kepolisian akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin yang ditemukan meninggal dunia dikawasan perkebunan sawit beberapa waktu lalu.
Ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut salah satunya merupakan Isti dari Jamaluddin berinisial ZH (41) dan dua orang lainnya yang berperan sebagai eksekutor dengan inisial JF (42) dan RF (29).
Dalam keterangan persnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut Irjen Pol Martuani Somi, menjelaskan jika Jamaluddin dibunuh didalam kamar rumahnya oleh dua orang suruhan dari ZH, dan sudah direncanakan.
"Ditetapkan pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 ayat ke (1), 1e, 2e, KUHPidana, Pasal 340 dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin seperti yang dilansir Detik.com, Rabu (8/1/2020)
Martuani menjelaskan, pihaknya menetapkan pasal pembunuhan berencana karena para pelaku memiliki alat bukti. Dia menjelaskan, hasil dari labfor dan cyber crime, menguatkan bahwa pembunuhan ini berencana.
"Persoalan yang dihadapi penyidik adalah alat bukti. Para pelaku menggunakan alat komunikasi yang bukan biasa sehingga penyidik kesulitan mendudukkan kasus ini.
Berkat bantuan labfor dan dit saber crime mabes polri yang bisa menguatkan sehingga bisa disebut pembunuhan berencana," tuturnya.(**)
Sumber: Detik.com