YARA: Bupati Nagan Raya Jangan Bangga Dengan Perolehan WTP
SEURAMOE SUKA MAKMUE – Bupati Nagan Raya diminta jangan bangga dengan perolehan predikat Opini Wajar Tampa Pengecualian atau WTP.
Sebab, mendapat Opini WTP dari BPK-RI, bukan berarti sudah bersih atau bebas dari korupsi.
Demikian dikatakan oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir SH kepada Seuramoeaceh.com, Minggu (28/06/20).
Menurut Zubir, salah satu syarat atau faktor untuk mendapat WTP ialah laporan keuangan sudah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Dalam pemeriksaan proses pengadaan barang dan jasa misalnya, ditemukan ada penyimpangan, namun secara keuangan sudah dilaporkan sesuai dengan SAP, itu bisa memperoleh WTP,” katanya.
“Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh BPK RI,” lanjut Zubir.
Jadi, sambungnya, Bupati jangan merasa bangga dulu, karena mendapat WTP bukan berarti sudah bersih dan bebas dari korupsi.
Ia memberi contoh, laporan keuangan Pemerintah Daerah Nagan Raya tahun 2018 juga dapat WTP.
Namun beberapa temuan ketidakpatuhan LHP atas Laporan Keuangan Pemda Nagan Raya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 5.A/LHP/XVIII.BAC/05/2019 LHP BPK RI direkomendasikan untuk diperbaiki.
“Jadi, WTP tidak hanya diatas kertas saja, namun harus dibarengi dengan tindakan nyata dalam pembangunan dan perbaikan perekonomian di Nagan Raya,” tutupnya. (*)