Bupati TR Keumangan Hadiri Rapat Paripurna DPRK Nagan Raya

Rapat paripurna masa persidangan III DPR Kabupaten Nagan Raya

SUKA MAKMUE - Bupati Nagan Raya Provinsi Aceh TR Keumangan Senin, 3 Juni 2025 menghadiri rapat paripurna masa persidangan III DPRK Nagan Raya.

Persidangan III tahun 2025 tentang penyampaian dan penyerahan rekomendasi DPRK terhadap LKPJ Bupati tahun 2024 berlangsung di Ruang Sidang Utama Dewan setempat.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRK Nagan Raya Mohd. Rizki Ramadhan didampingi Wakil Ketua II Said Syahrul Rahmad diikuti oleh 17 dari total 25 anggota DPRK Nagan Raya.

Razki mengatakan, sebelum keputusan DPRK Nagan Raya tentang rekomendasi terhadap LKPJ Bupati tahun 2024 dikeluarkan, Dewan telah melakukan kajian dan pembahasan secara menyeluruh terhadap materi LKPJ

“DPRK telah memantau sejauh mana pencapaian hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan,” kata Rizki dalam pidato pembuka.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRK Nagan Raya, Heri Yanda S.AB dalam laporannya menyampaikan sejumlah catatan strategis dari hasil pembahasan LKPJ Bupati Nagan Raya tahun 2024.

“Terkait pendapatan daerah, DPRK merekomendasikan agar dilakukan pendataan dan pemanfaatan aset secara menyeluruh guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa mengurangi fungsi pelayanan publik,” ungkap Heri Yanda.

Dalam sektor pendidikan, DPRK mendorong Dinas Pendidikan agar terus memotivasi para guru untuk lebih kreatif dan inovatif dalam proses belajar-mengajar.

Adapun di bidang kesehatan, DPRK merekomendasikan peningkatan kualitas pelayanan di RSUD Sultan Iskandar Muda agar lebih ramah terhadap pasien dan keluarga.

“Berkurangnya utang RSUD merupakan capaian yang patut diapresiasi, namun jangan sampai berdampak pada ketersediaan obat-obatan. Kami harap manajemen tetap menjaga keseimbangan antara pelunasan utang dan pelayanan kesehatan,” tambahnya.

Terkait urusan lingkungan hidup, DPRK meminta Dinas Lingkungan Hidup agar memastikan seluruh pabrik kelapa sawit mematuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) guna mencegah pencemaran.

“Kami juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup agar lebih aktif dalam menjalankan program yang dapat menghasilkan PAD, seperti pengelolaan sampah secara terpadu,” tuturnya.

Setelah pemaparan Ketua Pansus, agenda dilanjutkan dengan penyerahan dokumen rekomendasi DPRK Nagan Raya terhadap LKPJ Bupati tahun 2024 oleh Ketua DPRK kepada Bupati. (*)