YARA Aceh Selatan : Jangan Kambinghitamkan Rakyat Demi Kepentingan Perusahaan

Tumpukan limbah bekas emas. Kamis (25/2/2021). FOTO : SERAMOE/ ISTIMEWA.

SEURAMOE TAPAKTUAN – Pihak Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta pihak perusahan pembeli limbah tambang emas di Kabupaten Aceh Selatan untuk tidak mengkambing hitamkankan masyarakat demi memuluskan usaha pengakutan limbah secara illegal.

Hal tersebut ditegaskan Ketua YARA Perwakilan Aceh Selatan, Miswar SH dalam rilis yang diterima seuramoeaceh.com di Blangpidie, Kamis (25/2/2021)

Menurut Miswar, pernyataan pihak perusahaan yang menyatakan kehadirannya membantu masyarakat tersebut, terkesan seolah olah-olah pihak perusahan itu selama ini membela kepentingan pengiat tambag emas tradisional, padahal tidak demikian dan mereka jelas-jelas kita duga melanggar peraturan.

“Ini negara hukum jika bekerja silahkan ikuti peraturan yang sudah ditentukan dalam undang undang.” Ungkap Miswar

Menurut advokasi muda itu jika pihak perusahaan benar – benar ingin membela kepentingan masyarakat umum bukan dengan cara menampung limbah bekas ilegal.

Tetapi coba di hadirkan perusahaan yang legal yang sesuai dengan undang undang No 3 Tahun 2020 yang mempunyai Izin IUP,IUPK,IPR,SIPB sesuai dengan Pasal 35 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Jika legalitas perusahan jelas, masyarakat juga bisa bekerja di perusahaan tersebut, disamping menapung tenaga kerja, kehadiran tambang secara legal juga akan berdampak pada penambahan Pendapata Asli Daerah (PAD), itu baru namanya berpihak pada masyarakat,” tegas Miswar.

Miswar juga meluruskan, bahwa YARA perwakilan Aceh Selatan hanya menyorot penimbunan limbah emas ilegal yang ada di pelabuhan Tapaktuan bukan tambang rakyat sebagaimana pernyataan pihak perusahaan CV Nagana Mineral baru-baru ini.

“Yang kita kritisi itu adalah penampungan limbah emas ilegal yang ada di pelabuhan Tapaktuan, Aceh selatan itu, jadi, bukan menghentikan tambang emas tradisional milik masyarakat yang dikerjakan secara manual, jadi jangan salah kaprah,” ujarnya.

Apalagi, tambah dia, menurut undang-undang siapapun menampung melakukan pengangkutan bahan mineral secara ilegal jelas melanggar undang undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dimana pada pasal 161 disebutkan setiap orang yang menampung,memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian,pengembangan atau pemanfaatan,pengangkutan, penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP,IUPK,IPR,SIPB dipidana penjara 5 tahun, denda paling banyak seratus miliar.

Sementara kegiatan yang mereka lakukan dalam mengangkut tanah mineral tersebut jelas melanggar pasal dalam UU tersebut dibuktikan dengan penangkapan dua unit kontainer di Aceh Selatan beberapa bulan lalu, setidaknya menjadi pembelajaran bagi semua pengusaha tambang, agar tidak menjalankan aktivitas ilegal.

“Kita minta Polres Aceh Selatan agar adil dalam mengusut kasus hukum, karena sebelumnya Polres Aceh selatan sudah pernah menangkap dua mobil pembawa kontainer yang berisi limbah batu emas yang sudah sampai ke Pengadilan dan sekarang sudah berkekutan hukum tetap,” demikian tulisnya. 

Diberitakan sebelumnya, Wakil Direktur CV Nagana Mineral menanggapi sorotan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) perwakilan Aceh selatan yang meminta Polda Aceh menertipkan limbah tambang emas di kabupaten setempat.

Tanggapan tersebut disampaikan Wakil Direktur CV Nagana Mineral, Teuku Sukandi sebagaimana yang dikutip dari peberitaan serambinews.com, yang dikutip seuramoeaceh.com,Rabu, (24/2/2021).

"Kami hanya membeli limbah atau ampas sisa dari golondongan masyarakat atau tambang tradisional yang jumlah penambang rakyatnya mencapai ribuan orang dan tersebar hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan," ujarnya.(*)