Wanita Muda di Aceh Jaya Dihukum 9 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya

Foto: Net

SEURAMOE CALANG - Mariana (23) terdakwa kasus prostitusi online, mucikari anak dibawah umur di vonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Calang.

Wanita muda itu terbukti melanggar Pasal 761 jo Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasi Pidum Kejari Aceh Jaya Ahmad Bukhori menyebut, untuk menjalani hukuman sembilan tahun penjara Mariana dikurung di Rutan Kelas III Calang. 

"Terpidana Mariana ditahan di Rutan Calang,” kata Ahmad Bukhori kepada awak media, Jumat (06/11/20).

Ia mengungkapkan bahwa keputusan Pengadilan  kasus prostitusi online ini disampaikan pada Rabu (16/09/20).

Sebagai pengingat, Mariana ditangkap Tim Buser Sat Reskrim Polres Aceh Jaya di Calang pada Jumat 23 Maret 2020 lalu. (Ant)

Sumber: Ant