Waduh..! 25 Anggota DPRK Abdya Tersandung Dugaan Biaya Perjalanan Dinas Fiktif

Ilustrasi. |Foto: Sumateratime.com

SEURAMOE
BLANGPIDIE
– Sebanyak 25 Orang Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dikabarkan tersandung dugaan
biaya perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2017.

Informasi yang berhasil dihimpun Seuramoeaceh.com Sabtu (11/5/2019) menyebutkan, anggaran perjalanan dinas untuk 25 Anggota DPRK Abdya tahun 2017 sebesar Rp.1.367.210.199.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Abdya Salman SH, yang dihubungi
Seuramoeaceh.com membenarkan adanya dugaan fiktif biaya perjalanan dinas Anggota DPRK setempat.

“Benar berdasarkan hasil Audit BPK RI Propinsi Aceh tahun 2017,” tuturnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan
Aceh, ada temuan tentang biaya perjalan dinas anggota dewan Abdya harus
dikembalikan ke kas negara selama 60 hari.

“Bahasanya bukan fiktif, tapi pertangung-jawaban biaya
perjalanan dinas tersebut tidak sebenarnya, bahasa halusnya seperti itu,”
ungkap Salman.

Namun sambung Salman, setelah masa 60 hari sebagian anggota dewan belum mengembalikan temuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang disebutkan BPK.



“Kebetulan data tidak sama saya saat ini. Namun, seingat
saya ada sekitar 6 atau 9 orang anggota dewan yang telah mengembalikan,
selebihnya belum,” ujarnya sembari mengaku sedang berada dikebun.

Dia menjelaskan, Anggaran perjalanan Dinas Anggota Dewan
Tahun 2017 diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh
tahun 2018.

“Sebenarnya, jatuh tempo pembayaran berdasarkan LHP
akhir tahun 2018 namun ada sebahagian yang telah menyetornya dan biaya
perjalanan dinas itu bukan untuk anggota dewan saja tetapi juga untuk
sekretariatan,” jelas Salman.

Salman mengaku tidak mengetahui berapa kerugian negara
atas dugaan biaya perjalan dinas fiktif Anggota DPRK Abdya tersebut.

“Kita tidak mengetahui berapa kerugian negara itu ranahnya pihak penegak hukum, tapi berdasarkan audit ada pertanggung-jawaban tidak sebenarnya dan ada juga yang telah melunasi dan masing-masing telah menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM)," demikian Sekwan Abdya.(Julida Fisma)