Unggah Foto Tak Senonoh, Pria Aceh Barat Ditangkap

Pria asal Aceh Barat inisial IF (34) ditangkap SatReskrim Polresta Banda Aceh. FOTO: IST

SEURAMOEAceh l Pria asal Aceh Barat inisial IF (34) ditangkap SatReskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (15/07/22)

Pelaku ditanggkap atas laporan seorang wanita asal Aceh Besar berinisial SR (21).

IF dipolisikan karena diduga telah menyebarkan foto SR dalam pose tak senonoh ke media social, Ahad (08/05/22) lalu.

Kapolresta Banda Ace, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui KasatReskrim Kompol M Ryan Citra Yudha menyebut, selain menyebarkan foto, pelaku juga memeras korban.

“Selain menyebarkan foto tak senonoh di medsos, IF juga melakukan pemerasan terhadap korban sebesar Rp3 juta,” kata Kompol Ryan.

Ryan menjelaskan, kejadian berawal saat korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial instagram pada Mei 2022 lalu.

“Disaat berkomonikasi melalui video call, pelaku meminta korban memperlihatkan postur tubuhnya,” ujar Ryan.

Foto itu kemudian dijadikan senjata oleh pelaku untuk memeras korban. IF meminta SR mengirim uang Rp3 juta. Bila tidak, foto itu akan disebar ke medsos.

Karena takut, korban menuruti permintaan pelaku dengan menstransfer uang Rp3 juta melalui rekening teman pelaku.

Pun demikian, pelaku tetap menyebar foto itu ke media sosial dengan caption terkesan ingin mepermalukan korban.

Atas ulahnya, IF warga kecamatan Bubon Aceh Barat, kini mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh.

Ia dikenakan Pasal 27 Ayat (4) dan 45 UU No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik. (*)

Sumber: Tbn