TKN Tunjuk Yusril Pimpin Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf di MK

Yusril Ihza dan Presiden Jokowi Dodo | Foto: TRIBUN TIMUR

JAKARTA
-
Tim
Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) sepakat menunjuk Yusril
Ihza Mahendra sebagai Ketua tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Pakar hukum dan
tata negara itu dipilih guna menghadapi gugatan sengketa pemilu di Mahkamah
Konstitus (MK) oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN).

"TKN juga akan mempersiapkan tim hukum yang
nanti apabila sengketa itu berlangsung di MK. Secara singkat dapat saya
sampaikan tim hukum TKN akan dipimpin Yusril Ihza Mahendra," kata Wakil
Ketua TKN Arsul Sani di Jakarta, Kamis (23/5).

Arsul mengatakan, TKN telah menyiapkan tim hukum
yang tediri dari para advokat senior. Dia melanjutkan, pengacara pasangan calon
(paslon) 01 juga berasal dari partai politik Koalisi Indonesia Kerja (KIK)
maupun para advokat profesional yang merupakan pendukung dan relawan 01 selama
Pilpres 2019.

Arsul mengungungkapkan, ada juga tim ahli serta tim
materi yang akan disiapkan dalam persidangan nanti. Beberapa nama yang akan
mengisi posisi itu yakni, Ari Wibowo, I Gusti Putu Artha serta Christina Aryani
yang berasal dari kalangan partai koalisi.

Politikus Partai Persatuan Pembanguna (PPP) ini
melanjutkan, TKN juga menyiapkan anggota tim persidangan. Dia mengatakan, tim
itu terdiri dari Arteria Dahlan, Hermawi Taslir, Harul Rajagukguk, Habsan
Taher, Muslim jaya Butar Butar serta Dini Purwono.

Arsul, yang juga wakil ketua tim hukum TKN ke MK
mengungkapkan rencananya kubu paslon 01 pada Jumat (24/5) ke gedung MK. Dia
mengatakan, kubu 01 berniat untuk berkonsultasi dengan MK guna mengajukan diri
sebagai Pihak Terkait.

“Tentu untuk mengetahui tentang prosedur yang
diperlukan untuk menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2019 ini,"
katanya.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan
mengatakan, mengajukan diri sebagai pihak terkait artinya kubu 01 akan
menyiapkan data-data untuk melawan alasan-asalan yang digunakan kubu oposisi
terkait sengketa hasil pemilu.(*)

Selengkapnya...