Tim Gabungan TNI-Polri Musnahan Lima Hektare Ganja
SEURAMOE LHOSKSEUMAWE - Tim Gabungan TNI-Polri, BNN, Distan dan Satpol PP Lhokseumawe musnahkan lima hektare ganja, Rabu (03/03/21).
Ladang berisi 15 ribu batang ganja itu berada di kawasan Desa Jurong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.
Pohon ganja berumur dua bulan dengan panjang 20-150 centimeter dan bibit dalam polibag dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto menyebut, polisi telah mengamankan seorang pria diduga pemilik lahan berinisial M.
M (51) warga Desa Seumirah Kecamatan Nisam Antara Aceh Utara ditangkap pada 1 Maret 2021 lalu turut dihadirkan dalam prosesi pemusnahan.
Kekinian, M telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar UU Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.
“Tersangka M dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika dan UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda Rp 800 juta,” kata Kapolres.
Sementara rekan M berinisial F telah dimasukan list Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian dan terus buru.
M diikut-sertakan dalam prosesi pemunsnahan dengan cara membakar 15 ribu pohon ganja tersebut. (*)