Tiga Warga Kabupaten Nagan Raya “Dibeureukah” Polisi, ini kasusnya

l Foto: Dok Polres Nagan Raya

SUKA MAKMUE - Tiga pria masing-masing berinisial S (34) warga Kecamatan Beutong, H (36) dan J (39) warga Kecamatan Kuala di tangkap Tim Opsnal SatReskrim Polres Nagan Raya

Ketiganya diamankan Ahad (18/01/2026) di sebuah warung kopi di Gampong Blang Teungoh Kecamatan Kuala Kabupaten setempat karena kedapan mermain judi online jenis slot.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal mengonfirmasi penangkapan tersebut. 

Menurutnya, penangkapan itu berawal dari patroli rutin Tim Opsnal SatReskrim ke sejumlah warung kopi

Sekira pukul 01.30 WIB saat dilakukan pengecekan di sebuah warung kopi, petugas mendapati tiga orang sedang bermain judi online jenis slot melalui telepon genggam masing-masing.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” kata AKP Muhammad Rizal dalam keterangannya.

Dari tangan para terduga pelaku, masih menurut Kasat Reskrim, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone digunakan untuk bermain judi online.

Selanjutnya ketiga terduga pelaku besama barang bukti digelandang ke Mapolres Nagan Raya untuk proses lebih lanjut.

Terkait judi online, AKP Muhammad Rizal juga menegaskan bahwa Polres Nagan Raya tidak mentolerir segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online maupun judi konvensional.

“Perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum dan bertentangan dengan norma agama serta sosial,” pungkasnya. (*)