Tiga Qanun Aceh Jaya Disahkan DPRK

Wakil Bupati Aceh Jaya Tgk Yusri S sedang menandatangani nota kesepakatan bersama pada acara paripurna ke V masa sidang ke II tahun sidang 2018-2019 di ruang sidang utama DPRK Aceh Jaya, Selasa, (12/3)

SEURAMOE CALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya Selasa (12/3/2019) mengesahkan tiga Qanun dalam Paripurna ke V Masa Sidang II Tahun Sidang 2018-2019.


BACA JUGA:

Ketiga Qanun yang disahkan hari ini adalah Qanun Bantuan
Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Qanun Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati serta Qanun Tanggungjawab Sosial
Dan Lingkungan Perusahaan.

Ketua DPRK Aceh Jaya Musliadi Z dalam sambutanya
menjelaskan, “Ketiga rancangan qanun yang disahkan pada hari ini merupakan
qanun yang sudah dirancang sejak tahun 2018 lalu, namun baru saat ini bisa
disahkan oleh DPRK,” jelas.

Menurutnya, salah satu Qanun yaitu Bantuan Hukum kepada
masyarakat Miskin merupakan inisiatif pihak dewan. Qanun ini sebagai bentuk
kepedulian terhadap masyarakat miskin untuk mendapat bantuan hukum.

“Qanun ini dinilai sangat perlu dibentuk guna memberikan bantuan hukum kepada masyarakat sehingga bantuan hukum tidak hanya kepada orang kaya saja namun masyarakat  miskin juga harus mendapatkan bantuan hukum,” jelasnya.



Sementara Wakil Bupati Aceh Jaya Tgk Yusri mengatakan,
pemberian bantuan hukum kepada warga miskin merupakan kewajiban dan wujud
negara hukum dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara.(*)