Tiga Agen dan Satu Pembeli Chip ‘Dibereukah’ Polisi

Ilustrasi. |FOTO: NET

SEURAMOE ACEH | Empat pelaku diduga penjual dan pembeli koin chip game higgs domino di amankan polisi.

Mereka ditangkap terpisah oleh Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh, pada Jumat dan Sabtu (17-18/09/21)

Dua pria diduga agen chip berinisial MA (22) dan KH (29) ditangkap Jumat (17/09/21) malam di Peunayong, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengkonfirmasi penangkapan itu.

Ia menjelaskan, kedua pelaku ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh di sekitar Pasar Buah Peunayong

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan empat handphone, 87 Bilion akun chip higgs domino dan uang tunai Rp200 ribu.

“Jika ditaksir harga penjualan chip tersebut mencapai Rp. 5 juta lebih,” kata Ryan dalam keterangannya Ahad (19/09/21).

Lalu ungkap Ryan, Sabtu malam (18/09/21) petugas memperoleh informasi transasi chip  di Simpang 7 Ulee Kareng

Petugas menuju lokasi dan menangkap  IKR (22) sebagai agen, dan MUS (35) pembeli. Keduanya warga Ulee Kareng

Disini petugas mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone dan uang tunai sebesar Rp1,4 juta.

Kemudian, agen dan pembeli chip serta barang bukti digelandang ke Mapolres untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

“Mereka disangkakan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tukas  AKP Ryan. (Tbn)