Tidak Temukan Indikasi Pelanggaran, Panwaslih Aceh Singkil Tutup Kasus Pelanggaran Pemilu Dulmursid

Tidak Temukan Indikasi Pelanggaran, Panwaslih Aceh Singkil Tutup Kasus Pelanggaran Pemilu DulmursidDok Panwaslih
Surat keputusan Komisiner Panwaslih Aceh Singkil yang memutuskan laporan dugaan pelanggaran administrasi calon bupati Aceh Singkil 2024 Dulmusrid ditutup yang tertuang dalam Formulir Model B.18.

Singkil – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Singkil secara resmi menutup penyelidikan terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh masyarakat terhadap Calon Bupati Aceh Singkil 2024, Dulmusrid.

"Pemeriksaan dan kajian awal yang dilakukan oleh Panwaslih terhadap laporan dengan nomor 06/REG/LP/PM/05.02/09/2024 tidak menemukan bukti adanya pelanggaran administrasi yang dilaporkan," kata Ketua Panwaslih Aceh Singkil, Irwansyah Rizal, kepada Seuramoeaceh.com, Minggu (6/10/2024)

Irwansyah menjelaskan, dalam proses klarifikasi yang dilakukan, Panwaslih tidak menemukan indikasi pelanggaran administrasi seperti yang dilaporkan oleh Ramli Manik.

Pleno yang dipimpin oleh Irwansyah menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana yang tercantum dalam Formulir Model B.18.

Oleh karena itu, kasus ini dinyatakan resmi ditutup.

Komentar

Loading...