Berjudi di Kebun Sawit, Ketua KIP Abdya Diamankan Polisi

Komisioner KIP bersama tujuh warga diamankan polisi terkait perjudian. |FOTO: SEURAMOE/JULIDA FISMA

SEURAMOE ACEH | Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) bersama tujuh warga lain diamankan polisi.

Mereka ditangkap tim Satreskrim Polres Abdya di Desa Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee diduga saat berjudi di kebun sawit warga.

Hal itu sampaikan Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kanit Tipiter Aipda Fajaruddin dalam keterangan pers Jumat (10/9/21).

"Penggerebekan terhadap Ketua KIP Abdya berinisial SA (49) dilakukan pada Kamis (09/09/21) sekira pukul 17:30 WIB," ungkap Fajaruddin.

Fajaruddin menjelaskan bahwa penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya perjudian di daerah itu.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim kita langsung menuju ke TKP. Setiba disana, kita menemukan  10 orang sedang bermain judi dengan menggunakan kartu Joker," jelasnya.

Dalam penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku, dan empat orang lain berhasil melarikan diri.

Kemudian, jelas Aipda Fajaruddin, sekira pukul 23:30 WIB, SA (Ketua KIP) menyerahkan diri kepihak polisi setelah sebelumnya ikut kabur.

“Jadi, jumlah pelaku sudah kita amankan di Mapolres sebanyak tujuh orang, sementara tiga pelaku lain masuk DPO," jelasnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamnakan barang bukti berupa dua set kartu Joker merek Kim Fish,

satu lembar terpal plastik warna biru, satu lembar terpal plastik warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp7 juta lebih.

Ketujuh pelaku perjudian, yakni SA (49), TN (53), AZ (36), IS (49), TR (45), JN (54), dan SZ (46) kini diamankan di Mapolres.

Mereka dijerat Pasal 19 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman 30 kali cambuk atau denda paling banyak 300 gram murni atau penjara 30 bulan. (Julida Fisma)