Terkait Wabah Corona, Pemda Diperbolehkan Tracing Covid-19
SEURAMOE JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) diperbolehkan melakukan tracing (melacak) covid-19 atau virus corona melalui dinas kesehatan.
Hal itu disampaikan oleh Jurubicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, Minggu (15/03/2020) di Istana Negara Jakarta.
“Kepala daerah juga berhak untuk mengumumkan kasus kepada masyarakat dengan mempertimbangkan kerahasiaan identitas pasien,” katanya sebagai mana dikutip Kantor Berita Politik RMOL Minggu 15 Maret 2020.
Penegasan itu disampaikan Achmad Yurianto saat mengumumkan 21 kasus baru yang didapatkan dari hasil tracing terhadap kasus sebelumnya.
"19 orang ditemukan di Jakarta dan 2 terdapat di Jawa Tengah. Total kasus corona di Indonesia mencapai 117" jelas Yurianto kepada wartawan. (*)