Terkait Narkotika, Seorang Anggota DPRK Bireuen Jadi DPO Polda Sumut

Suarainfo
Ilustrasi

SEURAMOE MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menentapkan salah seorang anggota DPRK Bireuen sebagai DPO.

Anggota DPRK yang ditetapkan sebagai DPO tersebut diketahui bernama Usman Sulaiman.

Informasi yang diperoleh Usman Sulaiman ditetapkan sebagai DPO sejak 5 Maret 2021, dimana dirinya diduga kuat terlibat jaringan narkotika.

Penetapan DPO itu sendiri dilakukan bedasarkan surat Ditres Narkoba Polda Sumut Nomor : DPO / 02 / III / 2021 / Ditresnarkoba pada tanggal 5 Maret 2021 yang ditandatangani Kasubdit III Dir Narkoba Polda Sumut AKBP Fadris Lana.

Dalam surat itu, Anggota dewan Bireuen itu melanggar tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan Nomor Reg kejahatan / pelanggaran: Laporan Polisi Nomor : LP / 515 / III / 2021 / SUMUT / SPKT, tanggal 05 Maret 2021.

Seperti yang dilansir Tribunmedan.com, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan hal tersebut.

"Usman Sulaiman itu memang DPO narkoba sejak surat itu dikeluarkan 5 Maret 2021 memang DPO itu. 

Sulaiman itu yang anggota DPRD Bireuen," ungkapnya, Sabtu (27/3/2021).

Ia mengungkapkan bahwa terduga pelaku ini berurusan dengan tersangka narkotika yang merupakan adik iparnya sendiri bernama Ong Leu.

Ong Leu sendiri sudah lebih dulu diamankan oleh Polda Sumut dalam kasus narkotika.(**)