Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Tiri di Abdya Divonis 20 Tahun Penjara

Sidang pembacaan vonis kasus pencabulan anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Blangpidie Selasa 16 Juni 2019. |Foto: SEURAMOE/JULIDA FISMA.

SEURAMOE BLANGPIDIE – Muhammad Ikhsan (31) terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur, warga Tembung Medan yang berdomisili di Gampong Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, Abdya di ganjar hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie.

Vonis 20 tahun penjara itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua PN Blangpidie, Zulkarnain SH MH dengan Hakim anggota Muhammad Kasim SH MH dan Rudi Rambe SH, Selasa (16/7/2019).

Sidang yang berlangsung pukul 10.00 WIB Majelis Hakim
menyatakan terdakwa Muhammad Ikhsan terbukti bersalah dan meyakinkan telah
melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya hingga hamil.

"Kita memutuskan 20 tahun penjara terhadap terdakwa MI
ditambah denda sebesar Rp 800 juta atau subsider 3 bulan penjara yang mulai
hari ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atas keputusan tersebut,"
kata Ketua PN Blangpidie, Zulkarnain Kepada Seuramoeaceh.com usai pembacaan
putusan.

Menurutnya, putusan hukum Hakim lebih tinggi dari tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang menuntut 15
tahun penjara dan denda Rp 800 juta atau subsider 3 bulan penjara.

Selain itu jelasnya, penambahan 5 tahun penjara terhadap terdakwa itu sudah melalui pertimbangan oleh Majelis Hakim dan sesuai dengan fakta di pengadilan dimana terdakwa melakukan perbuatannya secara berulang-ulang dan korbannya masih dibawah umur. 



Untuk kasus ini, tambahnya terdakwa dijerat pasal 76 d UU
tahun 2014 dan pasal 81 ayat 3 tentang penambahan pidana 5 hahun penjara atau
sepertiga dari dari pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Atas putusan hukuman yang telah kita bacakan itu
terdakwa MI menerima dan untuk selanjutnya akan menjalani masa tahanan di LP
Kelas III B Alue Dama, Abdya," demikian kata Zulkarnain.

Diberitakan sebelumnya MI (31) warga Desa Kuta Jumpa,
Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terancam dihukum 15 tahun penjara karena
diduga telah menghamili anak tirinya yang masih dibawah umur.

Kapolres Abdya, AKBP Moch Basori di Blangpidie, Jumat
mengatakan, anak di bawah umur yang di setubuhi oleh ayah tirinya hingga hamil tersebut
masih berumur 11 tahun

“Korban tercatat sebagai siswi salah satu Madrasah
Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kabupaten Abdya. Pelakunya sudah kita tahan di
Mapolres Abdya,” kata Basori.

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus pemerkosaan anak tiri
tersebut bermula pada Senin (14/3). Saat itu korban masuk sekolah untuk belajar
tiba-tiba beberapa orang dewan guru melihat perut korban sudah berubah dari
biasanya. (Julida Fisma)