Kejari Aceh Singkil Terapkan Keadilan Restorative, Penuntutan Kasus Penadahan Dihentikan

Singkil - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil mengambil langkah progresif dengan menghentikan penuntutan terhadap Sukatno, tersangka kasus penadahan sepeda motor, melalui penerapan prinsip keadilan restorative.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor Tap-1178/L.1.25/Eoh.2/11/2024 yang dikeluarkan pada 12 November 2024.

Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriansyah, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini dilakukan setelah terjalin kesepakatan damai antara Sukatno dan korban, Irwanto.

Sukatno sebelumnya diduga melanggar Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penadahan.

“Penghentian penuntutan didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain fakta bahwa pelaku merupakan pelaku pertama kali, ancaman pidana yang relatif ringan, serta adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk berdamai,” ungkap Budi, Rabu (20/11/2024).

Ia menambahkan, proses mediasi yang difasilitasi oleh Kejari Aceh Singkil berlangsung lancar dan menghasilkan kesepakatan yang memuaskan semua pihak.

Hal ini sejalan dengan tujuan keadilan restoratif yang bertujuan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahannya dan memulihkan hubungan dengan korban.

“Keadilan restoratif memberikan solusi yang lebih manusiawi dan efisien dibandingkan melalui proses persidangan yang panjang,” lanjutnya.

Dengan pendekatan ini, kasus penadahan tersebut berhasil diselesaikan secara kekeluargaan tanpa perlu melibatkan proses hukum yang berlarut-larut.(**)